GLNEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY berhasil membongkar sekaligus menangkap kelompok pelaku yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Kelompok yang berhasil ditangkap di Banguntapan, Bantul ini menjalankan modus dengan mengeksploitasi celah sistem pada situs judol demi meraup keuntungan secara sepihak.
Adapun para pelaku melangsungkan aksinya melalui bermain judi slot dengan membuat akun-akun baru setiap hari. Hal itu digunakan untuk menguras dana dari bandar.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menuturkan bahwa aktivitas judol ini terungkap bermula dari informasi yang diterima oleh Ditintelkam Polda DIY pada Kamis (10/7/2025) lalu.
Baca Juga:
Dari Kemenangan Kecil Jadi Bencana: Psikolog Ungkap Pola Pikir Pecandu Judi Online
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan kegiatan perjudian online di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul," ungkap Slamet dikutip, Rabu (6/8/2025).
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online. Mereka menggunakan empat unit komputer, yang mana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi.
Kelima orang yang behasil ditangkap itu yakni pria inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Lalu ada NF (25) warga Kebumen serta PA (24) warga Magelang.
"Mereka sudah beroperasi satu tahun. Istilah mereka, mereka ini player [pemain judol]," imbuhnya.
Cari Situs Judol Promo
Baca Juga:
Adapun tersangka RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus.
Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi tersebut.
"Dia menyiapkan link situs yang ada promosinya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online," terangnya.
Setiap karyawan diarahkan untuk mengoperasikan setidaknya 10 akun judol setiap hari.
"Kalau akun baru kemungkinan menang besar, kalau judi kan begitu biasanya, pengguna baru dibuat menang, untuk menarik para pemain itu, nanti lama-lama kekuras habis [pemain judi], bandar kan seperti itu," tandasnya.
"Karyawan bikin akun [baru]. Iya [mengakali bandar], cari [situs] yang promosi. Identitas asal saja," tambahnya.
Omzet Puluhan Juta
Berdasarkan pengakuan para pelaku, setidaknya keuntungan setiap bulan yang didapat dari mengakali sistem judol ini sebesar Rp50 juta.
"Jadi dia omzetnya itu sebulan bisa Rp50 juta. Kemudian untuk karyawannya digaji per minggu Rp 1-1,5 juta," ujarnya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Terlebih untuk mencari apakah ada keterkaitan dengan jaringan judol atau hanya sebatas menjadi pemain.
Baca Juga:
Dari Kemenangan Kecil Jadi Bencana: Psikolog Ungkap Pola Pikir Pecandu Judi Online
"Masih kita dalami apakah mereka benar-benar player atau lain sebagainya. Kita dalami," tegasnya.
Modus Referral Fiktif
Diketahui dalam aksinya para pelaku memanfaatkan celah sistem promosi dengan menjalankan skema referral fiktif.
"Iya boleh dikatakan itu [referral fiktif]," ucapny.
Modus ini bekerja dengan cara membuat akun-akun palsu seolah-olah ada pengguna baru yang mendaftar melalui link referensi milik pelaku sendiri atau rekan satu kelompok.
Baca Juga:
Padahal, semua akun itu dikendalikan oleh orang yang sama dan dijalankan dari satu lokasi.
Setiap akun baru yang dibuat akan memicu pemberian bonus dari situs, seperti cashback, fee referral, atau modal awal bermain.
Tak Hanya Ambil Promo tapi Ikut Judi
Sementara itu, Kanit 1, Subdit V, Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan bahwa para tersangka turut melakukan aktivitas perjudian tersebut.
"Jadi memang tidak hanya mengambil keuntungan daripada fee setiap akun baru tapi dia tetap memainkan, dia tetap bermain, tidak hanya membuka akun baru," ucap Rolindo.
"Dia langsung membuka dan memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus pun dimainkan. Jadi kalau untung dia withdraw kalau gagal dia buka akun baru, terus seperti itu. Keuntung langsung disetor ke RDS," imbuhnya.
Guna mengelabui bandar, akun-akun yang telah dibuat tadi tidak hanya didaftarkan tapi juga dimainkan. Para pelaku bahkan memasang taruhan menggunakan bonus yang diperoleh.
Jika menang, hasilnya kemudian akan ditarik namun jika kalah, akun ditinggalkan lalu dibuat lagi akun baru dengan identitas fiktif lainnya.
"Akun itu dibuat satu user pemain memiliki satu hari wajib memainkan 10 akun. Jadi per hari 40 akun bermain, dan memang sudah disiapkan RDS tadi. Semua fasilitas disiapkan RDS," tuturnya.
Terkait dengan batasan minim penarikan keuntungan atau uang hasil judol itu tergantung dari masing-masing situs yang digunakan.
Baca Juga:
Dari Kemenangan Kecil Jadi Bencana: Psikolog Ungkap Pola Pikir Pecandu Judi Online
Selain mengamankan lima tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Mulai dari dua lembar hasil cetakan lampiran bukti dokumentasi di Lokasi; dua lembar hasil cetakan lampiran bukti tangkapan layar situs/website yang bermuatan perjudian; lalu lima unit handphone dengan kartu SIM; empat unit komputer untuk menjalankan aplikasi judi online; dan satu plastik berisikan kartu SIM bekas.
Seluruh pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda DIY.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi elektronik bermuatan perjudian.
Baca Juga:
Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.